Liputan6.com, Jakarta Hukuman penjara selama 2,5 tahun dianggap Jupiter Fortissimo cukup ringan. Dirinya pun berharap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas perkara ini.
"Kalau melihat dari Jupiter cukup puas ya, kami juga berharap Jaksa Penuntut Umum tak melakukam banding. Jupiter ya harus menerima, harus menjalani lagi hukuman di penjara sampai tahun depan," ujar kuasa hukum Jupiter, Francisca Indrasari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016).
Jupiter memang berharap bisa cepat bebas setelah nantinya menjalani duapertiga masa hukumannya. Dirinya mulai ditahan di Polsek Taman Sari sejak 10 November tahun 2015.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi dihitung penahananya sampai tahun depan. Itu juga kita berharap setelah Jupiter menjalani dua pertiga bisa bebas bersyarat," katanya.
Lalu bagaimana Jupiter menanggapi hukuman 2,5 tahun penjara yang diberikan kepadanya?
"Pastinya ya karena kalau dalam hukum pidana itu kan ketika sudah menjalani masa tahan 2/3 dari tuntutan sudah putusan pengadilan dia kan bisa bebas bersyarat, jadi kita berharap bisa melakukan bebas bersyarat," pungkasnya.