Polisi Tangkap 3 Warga Peru Curi Koper Berisi Uang Jutaan Rupiah

Kini, ketiga WN Peru itu batal kembali ke negara asalnya dan mendekam di jeruji besi Polresta Bandara Soetta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Nov 2016, 21:16 WIB
3 warga negara Peru ditangkap mencuri di Bandara Soekarno Hatta (Pramitha Tristiawati/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tangerang - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap tiga warga negara Peru yang mencuri koper berisi uang jutaan rupiah milik Alsayagh Ibrahim Bagar, warga negara Arab Saudi.

Ketiga pelaku tersebut adalah AAMP (52), JPRG (49) dan FBCA (48). Mereka di tangkap pada 7 November 2016.

Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta AKP Sutrisna menyatakan, pencurian terjadi pada 1 November 2016.

Saat itu, korban melaporkan bila kopernya hilang. Dalam koper tersebut dia menyimpan uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk berbagai mata uang asing. Seperti 2.700 USD, 8.000 Riyal, 490 Lira serta 1 Dinar.

Mendapat laporan tersebut, petugas polisi mengecek di Terminal 2 beserta rekaman CCTV. Seminggu kemudian atau Senin 7 November 2016 ketiga pelaku dapat diamankan di Terminal 2 Bandara Soetta.

"Ketiganya diamankan pada saat akan kembali ke negara asalnya," ujar Sutrisna saat gelar perkara di Bandara Soetta, Selasa (29/11/2016).

Dari keterangan awal pelaku, ketiganya bekerjasama dalam mengalihkan perhatian korbannya. Yakni dengan cara memberitahu bila ada noda di bajunya, lalu pada saat korban menuju toilet untuk membersihkan diri, pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.

"Saat kembali dari toilet, baru korban sadar kopernya hilang. Sedangkan ketiga pelaku sudah melarikan diri," kata Sutrisna.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai serta beberapa barang mewah yang diduga milik korban. Seperti 27 lembar uang pecahan 100 dollar AS, kemeja putih, beberapa topi, koper merk Dilixi serta jam tangan seharga puluhan juta.

Kini, ketiga WN Peru itu batal kembali ke negara asalnya dan mendekam di jeruji besi Polresta Bandara Soetta.

" Ketiganya diancam 5 tahun kurungan penjara," tutur Sutrisna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya