Gelapkan Iuran BPJS, Mantan Bos di Tangerang Dilaporkan Karyawan

Menurut Bily, total karyawan yang dirugikan sebanyak 17 orang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Nov 2016, 04:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan bos PT Anugerah Laut Luas (ALL) Adi Kusuma diperkarakan mantan karyawannya, lantaran diduga menggelapkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kuasa Hukum PT ALL Bily Siagean mengatakan, penggelapan tersebut dilakukan Adi Kusuma selama sekitar satu tahun, saat dia menjabat sebagai direktur utama perusahaan penyewaan kapal pengangkut batu bara itu.

Gelagat buruk mantan bos perusahaan tersebut terungkap, setelah petugas BPJS Ketenagakerjaan mendatangi kantor yang beralamat di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Golden Bulevard 2, No 5-6, BSD, Kota Tangerang Selatan.

"Petugas BPJS bilang PT ALL belum membayar iuran BPJS karyawan dan tunjangan hari tua. Setelah dicek, ternyata pembayaran tidak dilakukan sejak Agustus 2014 hingga Desember 2015," kata Bily saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (29/11/2016).

Menurut Bily, total karyawan yang dirugikan sebanyak 17 orang. Namun, baru dua orang yang melaporkan ke Polres Tangerang pada 22 Juni 2016. Di antaranya adalah Lusan J Tanasale sebagai kapten kapal dan Erlangga Pratama Imran sebagai anak buah kapal (ABK).

"Kerugian yang dialami berbeda-beda, untuk Lusan sekitar Rp 56,5 juta dan Erlangga sekitar Rp 26 juta. Karyawan lain belum dihitung kerugiannya, kemungkinan kerugiannya bisa ratusan juta," kata Billy.

Setelah melewati serentetan penyidikan, akhirnya kasus tersebut diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, untuk disidangkan. Adi Kusuma sendiri sudah ditahan di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang dan menjadi terdakwa dengan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Wicaksana yang menangani kasus tersebut mengatakan, sidang perdana yang rencana digelar Selasa 29 November 2016, ditunda karena PN Tangerang belum mengirim penetapan jadwal sidang ke Rutan Jambe. Sehingga terdakwa tidak bisa dibawa.

"Sidang akan dilakukan Selasa depan," kata Adi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya