Liputan6.com, Sulawesi - Sebanyak enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara di kawasan pertambangan Desa Morobo Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (30/11/2016), WNA ini terpaksa diamankan petugas imigrasi kelas II Kendari setelah tertangkap tangan melakukan survei pertambangan di Desa Morobo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Advertisement
Penahanan WNA ini dilakukan petugas karena melanggar undang-undang keimigrasian terkait penggunaan paspor yang tidak sesuai pada peruntukannya.
Dari hasil pemeriksaan, keenam WNA ini memiliki paspor bisnis namun pada kenyataanya mereka datang untuk kepentingan survei pertambangan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keenam WNA ini rencananya akan dideportasi ke negera asal mereka.