Pengacara: Kasus Ahok Sejarah Baru Penegakan Hukum

Menurut dia, proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya itu super cepat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 30 Nov 2016, 10:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama didampingi tim pengacara usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sirra Prayuna, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok , menilai cepatnya Kejaksaan Agung meneliti kasus dugaan penistaan agama menjadi sejarah baru dalam proses hukum.

"Ini catatan sejarah akhir tahun dalam proses hukum kita. Ini adalah prestasi Polri dan Kejaksaan yang tercatat dalam sejarah penindakan hukum," kata Sirra Prayuna kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Menurut dia, proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya itu super cepat. Karena itu, dia mencurigai adanya pertimbangan lain dalam merampungkan berkas perkara Ahok.

"Apakah keputusan Kejaksaan dalam membaca, mencermati, memeriksa dan mempelajari begitu banyak berkas dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Apakah ini suatu pertimbangan hukum atau ada pertimbangan lain?" kata dia.

Menurut dia, seharusnya kejaksaan dan kepolisian memperlakukan semua tersangka dengan cara yang sama.

"Harus equality before the law dalam proses hukum. Itu ada aturannya di penyidikan, di penuntutan. Jangan sampai ada alasan di luar hukum," tandas Sirra.

Jaksa Muda Pidana Umum, Noor Rahmad, mengumumkan bahwa berkas perkara Ahok sudah lengkap.

"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok telah dinyatakan P21," kata Noor Rahmad.

Dengan demikian, berkas perkara hasil penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Oleh karena itu, kejaksaan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka. Itu intinya," kata Noor Rahmat.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya