Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lengkap alias P21. Namun, Kejagung belum memastikan apakah akan menahan pria yang akrab disapa Ahok tersebut.
"Anda jangan terlalu jauh berpikirnya, ini kan masih domainnya penyidik (Bareskrim Mabes Polri). Yang jelas kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami (pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka)," kata Jaksa Muda Penuntut Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Advertisement
Soal Ahok ditahan atau tidak, Noor menegaskan itu bukan bagian dari tugasnya. Ia berkilah, tugas Kejaksaan telah selesai dalam menetapkan diterima atau ditolaknya kasus Ahok. Selebihnya, kata Noor, merupakan tanggung jawab penyidik apakah akan menahan Ahok atau tidak.
"Tapi pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah," tegas Noor.
Ia mengharapkan, proses berkas perkara Ahok dapat berlangsung cepat. Apalagi, ia mengaku, pihak Kejaksaan tengah menyiapkan materi dakwaan untuk cagub petahana nomor urut 2 tersebut.
"Tentu akan diambil sikap kapan harus dibawa ke pengadilan. Tentu dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya, sesegera mungkin, semuanya akan dipercepat," tegas Noor.