Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE hasil revisi resmi diberlakukan. Ada sejumlah perbaikan dalam hal penegakan hukum dalam revisi undang-undang tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya berharap dengan diberlakukannya revisi UU ITE, masyarakat dapat lebih bijak menggunakan media sosial.
Advertisement
"Dulu (undang-undangnya) lebih keras. Sekarang ada dinamika masyarakat diajak lebih dewasa, bertanggung jawab dalam menggunakan komunikasi itu, bisa medsos, dan media online," kata Agung di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
Salah satu poin dalam revisi UU ITE tersebut adalah berisi tentang pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun. Dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Menurut Agung, hal ini dianggap sebagai suatu kemajuan. Sebab, masalah tersebut tak perlu selesaikan melalui proses pengadilan. Cukup dengan cara mediasi.
"Jadi penyelesaiannya bukan bahwa di balik jeruji semua masalah selesai. Penyelesaian yang sesungguhnya dia (pelaku) bertobat dan tidak melalukan lagi," ucap Agung.
Nantinya dalam mediasi itu, Agung menambahkan, pihak pelapor dan terlapor akan dipertemukan guna membahas penyelesaian masalah.
"Jangan dibawa ke tahanan supaya si pelaku ini kapok. Mari bertanggung jawab. Kalau pencemaran nama baik enggak perlu ditahan, pertemukan dengan korban," ujar Agung.