Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Andi Syafrani mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Hal ini menyusul beredarnya 102 merek obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.
Menurut Andi, jika benar ditemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh BPOM, maka penegak hukum bisa menindaklanjuti dan mendalami kasus ini.
Baca Juga
Advertisement
"Meski secara khusus UU yang mengatur pidana terkait masalah pengawasan makanan dan obat-obatan belum ada (RUU khusus terkait ini masih dalam pembahasan di DPR). Akan tetapi jika mengacu pada KUHP bisa saja dimasukkan dalam kategori adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini menambahkan, jika benar ada unsur kelalaian dari BPOM sebagaimana yang disampaikan oleh Ombudsman RI, maka aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dapat melakukan tindakan hukum awal untuk pengumpulan bahan dan keterangan.
"Jika ditemukan adanya bukti dugaan kelalaian dan kesengajaan dari oknum tertentu yang membuat masalah ini seharusnya bisa dicegah sejak awal, maka hal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh ada korban nyawa manusia akibat kelalaian apalagi kesengajaan dari pihak manapun. Dan penegak hukum, khususnya Polri, berkewajiban melindungi warga negara dari tindakan pelanggaran hukum, apapun dan siapapun pelakunya tanpa pandang bulu agar hukum dirasakan kehadirannya dalam melindungi dan memberikan keadilan," tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak agar kasus ini bisa dicegah dampaknya, sehingga tidak bertambah parah dan meluas serta menambah jumlah korban.
"Namun di sini yang terpenting adalah kerja sama semua pihak, bukan saling mencari-cari kesalahan. Yang harus didahulukan adalah tindakan preventif dini. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi masalah ini karena kewajiban aparatur negara adalah melayani secara transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Polri Bentuk Tim Khusus
Polri menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk mengusut kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menerangkan pihaknya membentuk tim dan segera menjalin komunikasi dengan pemangku kebijakan untuk mendalami penyebab terjadinya Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak.
"Tentunya Polri akan segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk bersama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (23/10/2022).
Seperti dikutip dari situs resmi Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyampaikan permintaan tersebut usai mengadakan Rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait secara virtual pada (21/10/2022).
"Pengusutan ini penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus tersebut. Permintaan disampaikan mengingat kejadian gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak," ujar Menko PMK seperti dikutip, Minggu (23/10/2022).
Berdasarkan data, GGPA menimpa lebih 208 anak. Adapun 118 anak meninggal dunia.
Penyebabnya diduga kuat berasal dari cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG) pada obat jenis sirup. Di mana bahan baku obat tersebut semuanya masih impor.
Advertisement