Liputan6.com, Jakarta - Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Penyebabnya, dia diduga telah dua kali melanggar kode etik.
Berita itu menambah panjang penderitaan pria yang akrab disapa Akom ini. Sebab, saat ini Akom dalam kondisi tidak sehat. Saat menggelar jumpa pers kemarin di Gedung DPR, Akom terlihat pucat dan bekas tanda infus masih menempel di tangan kirinya.
Advertisement
"Pak Akom memang tengah menjalani pengobatan, kita juga belum sempat ngobrol," kata politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Selain diberhentikan oleh MKD, jabatan Ketua DPR juga dicopot oleh partainya dan diserahkan ke Setya Novanto.
Namun demikian, DPP Partai Golkar tetap memberikan pilihan kepada Akom. Apakah ingin tetap menjadi anggota dewan di Senayan, atau berkarya di luar parlemen.
"Ini kan masalah internal nanti akan mengundang dia untuk kita tanyakan untuk ditempatkan di tempat terhormat. Ketua Dewan Pembina sudah mengatakan Akom akan diberikan yang terbaik sesuai kompetensi dia, bisa di fraksi, DPP, atau di luar (menjadi dubes)," papar Yorrys.
Putusan MKD atas pemberhentian ini mengacu pada Pasal 21 b Peraturan DPR RI tentang kode etik. MKD telah menyidangkan dua laporan terkait Akom. Pertama masalah revisi UU Pertembakauan dan laporan Komisi VI DPR RI tentang Penambahan Modal Negara (PNM).