Ahok Siap Banding Jika Dinyatakan Bersalah di Pengadilan

Ahok mengatakan, proses hukum yang akan dijalani di pengadilan tidak berpengaruh banyak dengan kampanyenya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Nov 2016, 15:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, jika akhirnya dia ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama, maka dia akan mengajukan banding.

"Kita akan gugat lagi, akan naik. Kita akan naikkan lagi, banding. Kan kita sudah bangun sistem, kan pengadilan sampai putusan itu bisa 1-2 tahun," ujar Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

Ahok menyebut, berkas perkara kasus penistaan agama yang sudah lengkap biasanya segera diproses di pengadilan. Meski demikian, Ahok mengatakan, proses hukum yang akan dijalani di pengadilan tidak berpengaruh banyak dengan kampanye yang sedang dijalaninya.

Ahok justru menyebut yang mengganggu pikirannya adalah cuti karena mengganggu penyusunan APBD DKI 2017.

"Bagi saya disuruh cuti, lagi susun anggaran, sudah terganggu. Sebetulnya bukan soal kampanye, kalau petahana itu kan yang penting bekerja. Sebetulnya sayang kan kita bisa menyusun anggaran yang betul, kerja visi misi kita. Cuma karena undang-undang memaksa seperti itu, ya kita terima aja," ujar Ahok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya