Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada para pejabat dan anggota Kabinet Kerja agar tidak berlebihan saat kunjungan dinas. Surat edaran itu berisi 5 poin dan ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Ya itu pernah disampaikan pada rapat kabinet paripurna. Awal bulan November itu pak Presiden sudah memberikan arahan dan saya kira arahannya sama dengan isi surat itu," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Advertisement
Dengan surat edaran ini, kata Teten, Jokowi memiliki komitmen dalam menyiapkan pemerintahan yang bersih. Jokowi, kata Teten sudah memberikan contoh bagi pemerintahannya dengan tidak mengambil keuntungan ekonomi dari pemerintahan ini.
"Meskipun beliau seorang pebisnis biar tidak ada konflik kepentingan. Jadi bagi kami imbauan tauladan termasuk arahan-arahan beliau semua menteri harus mematuhinya," kata dia.
Melalui surat itu, kata Teten, Jokowi meminta agar seluruh kabinet menciptakan pemerintahan yang bersih. "Itu kan bagian dari nawacita," ucap Teten.
Namun begitu, kata Teten, surat edaran itu bukan dibuat oleh Presiden Jokowi, namun atas inisiatif Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Itu inisiatif Pak Seskab membuat surat edaran itu sesuai arahan presiden lewat rapat kabinet terakhir," tandas Teten.
Berikut isi surat edaran yang beredar:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang Kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada Menteri atau pejabat sebagai berikut:
1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.
2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, dan jangan terlalu banyak membawa rombongan
3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.
4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirine yang berlebihan, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.
5. Menyampaikan kepada pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cindera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi.
Arahan Presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.