Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan pidana penjara 6 tahun penjara. Tak cuma itu mantan Ketua Umum PSSI itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa Wayan Suanarwan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Advertisement
Jaksa menilai, La Nyalla terbukti melakukan pidana korupsi Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi La Nyalla berupa uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda La Nyalla dirampas untuk negara. Jika tidak mencukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Dalam tuntutannya Jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Hal memberatkan, La Nyalla tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, La Nyalla dipandang sempat melarikan diri ke Singapura, tidak pernah bersedia diperiksa oleh penyidik dan tidak mengakui kesalahan. Sementara hal meringankan, La Nyalla belum pernah dihukum.
Jaksa sebelumnya mendakwa La Nyalla korupsi dana hibah Pemerintah Jatim 2011-2014. Total dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar.
Ajukan Pleidoi
La Nyalla Mattalitti akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
"Kami akan sampaikan di pleidoi. Pak La Nyalla akan buat pledoi dan kami dari penasihat hukum juga buat pledoi," ucap pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan usai sidang di Pengadilan Tipikor.
Mengenai tuntutan ini, La Nyalla menilai, tuntutan jaksa berlebihan. Dia mengaku, apa yang disampaikan Jaksa dalam tuntutan ini banyak yang tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Yang saya dengarkan tadi, ada yang tak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi wajarlah, namanya jaksa kan tugasnya menuntut, biarkan saja," kata La Nyalla.
Dakwaan La Nyalla
La Nyalla didakwa korupsi Rp 1,1 miliar dari total dana hibah Rp 48 miliar yang dikirim Pemprov Jatim. Dia juga didakwa turut memperkaya orang lain. Yakni dua eks pejabat Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebanyak Rp 26,6 miliar.
Perbuatan La Nyalla itu, membuat negara dirugikan Rp 27,7 miliar atau setidak-tidaknya Rp 26,6 miliar. Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.