Liputan6.com, Kupang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima banyak laporan terkait dana desa, seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah laporan itu mencapai ratusan.
"Saat ini sudah 250 laporan terkait penyimpangan dana desa di NTT. Oleh karena itu KPK akan terus melakukan pengawasan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat Rapat Koordinasi dan Supervisi, pemberantasan Korupsi terintegrasi Provinsi NTT di Aula Ben Mboi, Kupang, Rabu (30/11/2016).
Advertisement
Menurut dia, untuk melakukan pengawasan, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat dan kepolisian di setiap daerah.
"Semakin kecil anggaran daerah namun masih tinggi tingkat korupsi di daerah sehingga butuh pencegahan," kata Marwata.
Dia menuturkan, selama 2016, KPK sudah memproses 65 bupati dan 15 gubernur terkait dugaan ini.
Pada kesempatan itu, Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Cahaya Harefa menyerahkan penghargaan kepada Kabupaten Sabu Raijua. Sabu Raijua berhasil meraih penghargaan award pengelolaan LHKPN tahun 2016 dengan total kepatuhan 193 WL atau 90,61 persen.
Sabu Raijua mengalahkan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang berada di urutan kedua, Kabupaten Kupang urutan ketiga dan disusul Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT.
Cahaya Harefa mengatakan penghargaan itu menggunakan parameter penilaian. Antara lain, ketersediaan regulasi baik Perbup/Pergub, Perda atau SK, tingkat keaktifan unit pengelola LHKPN, Propinsi jumlah wajib LHKPN dan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN.
Cahaya juga meminta Bupati lain di NTT menjadikan Kabupaten Sabu Raijua sebagai contoh pengelolaan LHKPN.
"Saya minta bupati lain bisa mencontohi kabupaten Sabu Raijua," ujar Cahaya Harefa.