Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyerahkan tugas menerangi 2.500 desa yang belum menikmati listrik ke swasta. Dengan target seluruh desa tersebut sudah teraliri listrik pada 2019.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maritje Hutapea mengungkapkan, pemerintah memiliki fokus melistriki wilayah pedesaan yang tidak bisa ditangani PT PLN (Persero). Caranya dengan menganggarkan program tersebut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Sudah sejak dua tahun lalu, listrik pedesaan. Ini diarahkan untuk pedesaan yang betul-betul PLN bisa masuk," kata Maritje, di gedung Patra Jasa Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Maritje menuturkan, anggaran pemerintah memiliki keterbatasan, jika untuk melistriki 2.500 desa hanya mengandalkan uang negara. Diiperkirakan baru bisa selesai 7 tahun ke depan untuk mengalirkan listrik ke 2.500 desa itu. Sementara pemerintah memiliki target 2.500 desa tersebut harus bisa menikmati listrik pada 2019.
"Ada 2.500 desa yang gelap. Kalau mau listriki ini nunggu anggaran pemerintah bisa nunggu tujuh tahun," ucap Maritje.
Baca Juga
Advertisement
Oleh karena itu, pemerintah memberikan wewenang ke pihak swasta untuk memasok listrik agar melistriki 2.500 desa dapat dikebut dan selesai sesuai target. "Makanya kita kembangkan Program Indonesia Terang, sistem pakai desntralisasi, dan swasta masuk," tutur Maritje.
Sebelumnya Direktur Binaan Program Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Aliudin Sitompul mengatakan, dengan swasta yang melistriki 2.500 desa tersebut akan menjadi seperti PT PLN (Persero) versi kecil karena membangun pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi ke masyarakat, juga mengatur pembayaran listriknya.
"Di situ akan berlaku seperti PLN mini. Jadi bangkitkan sendiri, salurkan sendiri, hitung sendiri untung ruginya," tutur Aliudin.
Saat ini payung hukum untuk program tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM telah ditandatangani, tinggal menunggu proses di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini sudah ada Peraturan Menteri. Peraturan Menteri sudah di tandatangani dalam proses legislasi di Kemenkumham," tutur Aliudin.
Aliudin melanjutkan, energi pembangkit yang akan digunakan untuk melistriki 2.500 desa tersebut mengandalkan potensi yang ada di dekat desa. Kemudian listriknya langsung dialirkan ke pemukiman masyarakat. "Khusus 2.500 desa pemanfaatan energi setempat diutamakan," ujar Aliudin.
Aliudin mengatakan, hal tersebut akan menjadi prospek baru bisnis kelistrikan di Indonesia. Oleh karena itu dia mendorong badan usaha swasta dan koperasi ikut berpartisipasi melistriki 2.500 desa yang masih gelap tersebut. Pemerintah siap memberikan subsidi jika dibutuhkan.
"Jadi bisa berbisnis skala kecil. Pemerintah sudah mendorong swasta koperasi BUMD untuk berbisnis dan beperan serta dalam penyediaan listrik skala kecil. Minimum satu kecamatan dengan daya 50 MW. Kalau dijual kerakyat 450 VA minta subsidi ke pemerintah," tutur Aliudin. (Pew/Ahm)