Top 3: Kejagung Sebut Ahok Bisa Ditahan Jika...

Kejaksaan Agung mengaku tidak memiliki kewenangan menahan Ahok.

oleh Nila Chrisna YulikaFachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2016, 20:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama didampingi tim pengacara usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak yang berharap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan terkait dugaan penistaan agama.

Namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak memiliki kewenangan menahan mantan Bupati Belitung Timur itu.

Karena penahanan terhadap seorang tersangka dapat dilakukan bila berkas perkara sudah masuk ke tahap penuntutan.

Berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com sepanjang Rabu (30/11/2016).

Kabar lainnya yang tak kalah mendapat sorotan terkait pengunduran diri Ketua DPR RI Ade Komarudin, dan perihal kesepakatan aksi demo 2 Desember 2016 yang akan digelar di Monas.

Berikut berita populer selengkapnya, yang terangkum dalam Top 3 News

1. Begini Kata Kejagung soal Kemungkinan Penahanan Ahok 

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/10). Ahok dilaporkan atas tuduhan penistaan agama terkait pidatonya tentang surat Al-Maidah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sejumlah kelompok masyarakat akan menuntut penahanan calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam demo 2 Desember. Saat ini, berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok itu telah berada di tangan Kejaksaan Agung.

Kejagung belum menentukan sikap atas berkas itu. Jaksa peneliti masih menggodok berkas yang dikirim Bareskrim Polri pekan lalu itu

"Berkasnya masih tahap penelitian, (berkas) itu masih kewenangan Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (29/11/2016) seperti dilansir Antara.

Kejaksaan Agung akan menentukan sikap atas berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok paling lambat Rabu pagi, 30 November 2016.

Selengkapnya...

2. Ade Komarudin Mengundurkan Diri sebagai Ketua DPR

Ketua DPR Ade Komarudin saat memberikan keterangan pers terkait isu pergantian ketua DPR di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (29/11). Ade komarudin menjelaskan bahwa dirinya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ade Komarudin resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Surat pengunduran dirinya dia serahkan ke pimpinan DPR lain agar segera diproses.

Sementara itu, menurut politikus Partai Golkar lainnya, Yorrys Raweyai, partainya akan memberikan posisi yang terhormat untuk Ade setelah pergantian Ketua DPR.

Tak hanya ke dalam DPP atau Fraksi Partai Golkar saja, Yorrys menyebut Akom juga bisa mendapat jabatan kenegaraan.

Selengkapnya...

3. Ini Langkah GNPF Bila Pendemo 2 Desember Melebihi Jam 13.00

Demo 4 November adalah aksi unjuk rasa yang dikoordinasi oleh sejumlah organisasi massa Islam di Jakarta.

Aksi demo 2 Desember 2016 di Monas, Jakarta Pusat disepakati mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Adakah sanksi bila aksi belum bubar hingga waktu yang ditentukan?

"Oh, enggak. Mereka menjadwalkan dari jam 08.00 sampai jam 13.00. Kalau lebih, dari panitia akan mengimbau masyarakat agar kembali ke tempat masing-masing," ucap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana di kantornya, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Zaitun Rasmin mengaku, pihaknya akan menjadi peserta aksi yang terakhir pergi dari Monas.

Selengkapnya...

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya