Menkeu Sindir Petinggi BUMN yang Ikut Tax Amnesty Sedikit

Dari 701 wajib pajak BUMN termasuk anak usahanya, hanya 28 yang ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

oleh Septian Deny diperbarui 30 Nov 2016, 20:44 WIB
Dari 701 wajib pajak BUMN termasuk anak usahanya, hanya 28 wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku sedih melihat realisasi jumlah wajib pajak badan dan perorangan BUMN yang sudah ikut dalam ‎program pengampunan pajak (tax amnesty).

Dari 701 wajib pajak BUMN termasuk anak usahanya, hanya 28 wajib pajak yang ikut program ini.

"Jadi dari 701 BUMN, hanya 28 wajib pajak yang ikut amnesti pajak‎. Berarti hanya 4 persennya. Agak memalukan sih," ujar dia dalam Sosialisasi Tax Amnesty di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Sedangkan dari sisi tebusan, untuk wajib pajak badan BUMN tercatat hingga saat ini hanya sebesar Rp 13 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 464,7 juta. "Tebusan hanya Rp 13 miliar. Tapi saya pikir COO BUMN kita sudah comply, lihat sisi positif saja," lanjut dia.

Adapun sebaran wajib pajak badan BUMN ini terbesar di Jawa dan Bali. Dari 643 wajib pajak di dua pulau tersebut, tercatat 24 BUMN yang telah ikut tax amnesty dengan uang tebusan sebesar Rp 11,94 miliar.

Kemudian di Sumatera, dari 37 wajib pajak badan BUMN, tercatat hanya 4 BUMN yang ikut tax amnesty dengan uang tebusan sebesar Rp 1,07 miliar.

‎Sementara di Sulawesi tercatat ada 10 wajib pajak BUMN, Kalimantan 9 wajib pajak BUMN, serta di NTT, NTB, Papua dan Maluku ada 2 wajib pajak BUMN. Namun belum ada satu pun yang ikut tax amnesty.

Sementara untuk wajib pajak perorangan khususnya jajaran direksi dan komisaris secara total mencapai 2.930 wajib pajak. Untuk Jawa dan Bali tercatat memiliki 2.598 wajib pajak dan sebanyak 581 diantaranya telah ikut tax amnesty dengan nilai tebusan Rp 148,57 miliar.

Untuk wilayah Sumatera, tercatat ada 190 wajib pajak direksi dan komisaris namun hanya 33 wajib pajak yang ikut tax amnesty dengan nilai tebusan Rp 3,89 miliar. Di Sulawesi, dari 67 wajib pajak , yang telah ikut tax amnesty sebanyak 9 wajib pajak dengan yang tebusan Rp 2,37 miliar.

Kemudian untuk Kalimantan, dari 66 wajib pajak direksi dan komisaris BUMN, hanya 7 wajib pajak yang ikut tax amnesty dengan uang tebusan Rp 963 juta. Dan untuk wilayah NTT, NTB, Papua dan Maluku dari 9 wajib pajak, hanya 1 yang ikut tax amnesty dengan uang tebusan 8,05 juta.

‎"Secara presentase ini sebenarnya menyedihkan, saya tidak mau katakan menyedihkan kalau sudah complai banget.‎ Tapi saya bilang masa sih‎?," kata dia.

Secara total, untuk jajaran direksi BUMN, dari 1.543 wajib pajak, hanya 20 persen yang telah ikut tax amnesty dengan total tebusan Rp 44,5 miliar. Sedangkan 80 persennya belum ikut dalam program ini.

Sementara untuk jajaran komisaris, dari 1.387 wajib pajak, hanya sekitar 24 persen yang ikut tax amnesty dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp 111,2 miliar. Sedangkan sisanya sebanyak 76 persen belum ikut tax amnesty.

"Mungkin komisarisnya sudah comply tapi masa sih?. Anda kan dikirim negara untuk mengawasi BUMN itu. Apakah ada perasaan bahwa comply is important. Ini reflekasi kita. Comply penting nilainya untuk Indonesia," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya