Liputan6.com, Jakarta Pemerintah harus mampu menarik Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri membawa dananya masuk dalam bentuk repatriasi ke Indonesia hingga mencapai Rp 200 triliun.
Angka ini dianggap ideal sebagai tanda bila program pengampunan pajak (tax amnesty) pemerintah bisa dikatakan sukses dari target repatriasi Rp 1.000 triliun.
"Ada data Rp 700 triliun harta kas dan setara kas yang dideklarasikan di tax amnesty. Kalau bisa bawa pulang Rp 200 triliun saja, itu sudah berhasil dari target repatriasi Rp 1.000 triliun," ujar Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Menurut Yustinus, hal ini berkaca pada pengalaman Italia yang menerapkan program tax amnesty. Italia sukses menarik dana warganya di luar negeri sebesar US$ 80 miliar dari target US$ 500 miliar ke dalam negeri.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi pakai benchmark Italia. Bisa bawa pulang Rp 200 triliun jadi tantangan kita. Kalau tax amnesty dikemas dengan komprehensif, ada sinyal kepastian dan kenyamanan, serta penegakkan hukum, maka bisa dicapai," terang dia.
Dia meyakini, Ditjen Pajak sudah mengetahui siapa saja WNI yang mendeklarasikan harta senilai Rp 700 triliun. Langkah pendekatan perlu dilakukan untuk mengajak mereka bersedia mengalihkan dananya ke Indonesia.
Kemudian pemerintah juga harus memperlakukan Wajib Pajak (WP) itu sebagai investor, dengan memberikan insentif, dan pelayanan yang baik. "Saya pikir tax amnesty bisa optimal dengan cara ini," ucap dia.
Saat ini, Yustinus menambahkan, dari total repatriasi Rp 137 triliun di periode I, baru sekitar Rp 40 triliun yang terealisasi masuk melalui gateway penampung dana repatriasi.
"Ini juga tantangan, bagaimana supaya Rp 137 triliun ini benar-benar dibawa pulang ke Indonesia dengan situasi kondisi ekonomi dan politik yang kondusif," harap dia.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama optimistis dana repatriasi yang hingga saat ini tercatat Rp 143 triliun akan masuk di gateway pada akhir Desember 2016.
"Sampai akhir Oktober yang baru masuk Rp 40 triliun dari Rp 143 triliun yang seharusnya, walaupun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencapai Rp 50 triliun lebih yang sudah masuk. Tapi kami yakin sampai Desember ini, dana repatriasi akan masuk semua Rp 143 triliun," tegas Hestu Yoga.