Polri Kirim Surat Panggilan ke Ahok Soal Pelimpahan Besok

Akankah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan itu?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Nov 2016, 21:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berbincang dengan bakal calon kepala daerah Aceh Barat, Fuad Hadi saat sidang lanjutan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai cuti selama kampanye di MK, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beserta barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul hasil penelitian Kejagung yang menyatakan berkas perkara Ahok lengkap.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pelimpahan tahap dua ke Ahok.

"Surat panggilan sudah diserahkan ke Pak Ahok. Sore ini," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Polri, sambung dia, telah mendapat respons dari pihak Ahok. Dia menambahkan, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu bersedia memenuhi panggilan tersebut.

"Sudah ada kontak dari Pak Ahok. Dia bersedia datang. Datang sendiri," ucap Martinus.

Dengan demikian, Martinus menjelaskan, Ahok dan barang bukti atas kasusnya akan dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis 1 Desember 2016 pagi.

"Nanti Pak Ahok diantar ke Kejagung, diantar oleh pihak Kepolisian," tandas Martinus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya