Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempercepat proses penyerahan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke pengadilan. Nantinya, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnnya. Begitu tahap dua kita segerakan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Advertisement
Noor Rachmad mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti atas kasus tersebut dari penyidik Bareskrim Polri hari.
Rencananya Ahok akan dibawa penyidik dari Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu 30 November 2016 kemarin.
"Kita tunggu nantilah," singkat dia.
Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap.
"Pada 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah menyatakan perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama, atau dikenal sebagai Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rahmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 30 November 2016.
Dengan demikian, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
"Oleh karena itu, Kejaksaan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka, itu intinya," kata Noor Rahmad.