Tinggalkan Mabes Polri, Ahok Menuju Kejaksaan Agung

Ahok keluar dari Bareskrim Polri pukul 09.50 WIB. Sebelumnya, Ahok tiba Gedung Rupatama Mabes Polri pukul 09.25 WIB tanpa bicara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Des 2016, 09:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama didampingi tim pengacara usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuju Kejaksaan Agung (Kejagung). Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut usai bertemu dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (1/12/2016), Ahok keluar dari Bareskrim Polri pukul 09.50 WIB. Ahok menumpang mobil Toyota Kijang Innova hitam B 1734 TYP.

Sebelumnya, Ahok tiba Gedung Rupatama Mabes Polri pukul 09.25 WIB tanpa bicara dan dijaga ketat polisi.

Ahok yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu tiba dengan mengggunakan mobil Toyota Kijang Innova silver bernopol B 1330 EOM. Tampak kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, dan tim pemenangan, Prasetyo Edi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan penyerahan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama itu, terkait kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok lengkap atau P21.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya