Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Calon petahana ini pun memohon doa agar kasus ini cepat selesai.
"Mohon doanya supaya proses ini berjalan dengan adil dan terbuka, sehingga bisa cepat selesai," ujar Ahok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Advertisement
Ahok mengaku ingin kasusnya ini cepat selesai agar dapat melayani warga Jakarta.
"Sehingga saya bisa memakai waktu saya untuk melayani warga DKI Jakarta lebih baik ke depan," ucap Ahok.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak menahan Ahok. "Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak menahan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum, Kamis (1/12/2016).
Meski begitu, Kejagung akan mempercepat proses kasus tersebut. Nantinya, Ahok akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).