Liputan6.com, Bogor - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bogor, Jawa Barat Basuki mendukung keberadaan Satgas Sapu Bersih Pungli di lingkungan sekolah untuk menciptakan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
"Kami berharap para guru menyadarai keberadaan Saber Pungli ini sebagai gerakan nasional," katanya di Bogor, Rabu 30 November 2016.
Advertisement
Ia mengungkapkan, kehadiran Satgas Saber Pungli itu juga disadari kepala sekolah yang menerima dana bantuan untuk bisa menggunakan dana sesuai dengan pagu atau peruntukkannya, sehingga tidak menjadi sasaran saber pungli.
"Saya sudah sampaikan kepada mereka agar hati-hati menggunakan anggaran dan harus siap untuk diaudit," kata dia lagi.
Satgas Saber Pungli Kota Bogor terus bergerak menjalankan tugas sesuai perintah Presiden Jokowi untuk memberantas praktik pungutan liar yang terjadi di sejumlah instansi pemerintah. Beberapa kali Saber Pungli telah mengamankan sejumlah oknum salah satu instansi di Kota Bogor.
Menurut tokoh pendidikan Kota Bogor yang juga Rektor Universitas Pakuan Bibin Rubini, para kepala sekolah harus bisa memilah-milah mana pungutan liar dan mana yang diperbolehkan.
"Kenyataannya tidak semua sekolah memenuhi kebutuhan sekolah dengan anggaran yang ada," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Bibin menambahkan, jika sekolah harus melakukan pungutan, harus dilakukan berdasarkan keputusan rapat dan ada surat edaran dari kepala sekolah kepada komite maupun orangtua siswa.
"Jika pungutan untuk meningkatkan kualitas sekolah karena sarana dan prasarana belum memadai, itu sah-sah saja, asal telah disepakati dan dikeluarkan surat edarannya," tambah dia.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait adanya pungutan untuk kunjungan.
"Dalam waktu dekat akan kami kumpulkan komite dan pimpinan sekolah untuk membahas pungutan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan," ungkap Bima.
Menurut Bima, ada dua pungutan yang dibolehkan, yakni pungutan bersifat sukarela atau tidak memaksa, dan pungutan yang dibentuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan atau mempersiapkan kompetensi sekolah.
"Contohnya, pungutan untuk melakukan kunjungan yang tidak ada hubungannya dengan peningkatan kompetensi sekolah, tidak diperbolehkan. Sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat tentang pungutan mana saja yang boleh dan tidak," Bima menjelaskan.