Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tim pemenangan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ruhut Sitompul memastikan Ahok tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Hal ini diutarakan Ruhut usai mendampingi Ahok yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung atas kasus dugaan penistaan agama.
Advertisement
"Enggak ada penahanan," kata Ruhut di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Meski tidak ditahan, Ruhut mengatakan proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu tetap berjalan. Bahkan, hingga sampai ke pengadilan
"Kami terima kasih dari bapak-bapak dari Kejagung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Utata. Yang saya dengar akan segera sidang di PN Jakut. Minggu ketiga bulan Desember, setelah Natal," ucap Ruhut.
Kejagung menyatakan akan mempercepat proses kasus tersebut. Nantinya, Ahok akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnya. Begitu tahap dua kita segerakan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.
Pada Rabu 30 November, Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersangka Ahok telah P21 (berkas lengkap). Dengan begitu, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.