Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengklaim pencurian ikan bukan barang baru di Indonesia. Namun, pencurian ikan baru benar-benar merebak pada tahun 2.000an.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pencurian ikan masif terjadi pada tahun 2.000 karena pemberian izin penangkapan ikan untuk kapal asing. Pemberian izin ini diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ilegal fishing sudah terjadi tahun 60-an, bukan belakangan saja. Tetapi membabi buta luar biasa, adalah dimulai tahun 2000-an terutama begitu pemerintah secera resmi, KKP, memberikan izin resmi konsesi menangkap ikan kepada kapal-kapal asing," kata dia dalam acara Seminar Nasional Kemaritiman di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
Kebijakan ini membuat kapal asing giat menangkap ikan di Indonesia. Di samping itu, kelonggaran tersebut diduga memacu adanya duplikasi izin.
"Dan di analisa saya, saya juga melihat apa yang diberikan KKP menjadikan meraka lebih berani menduplikasi izin-izin tersebut," ujar dia.
Susi melanjutkan, dampak kebijakan tersebut membuat sebagian besar nelayan di Indonesia kehilangan pekerjaannya. Terbukti, pada 2003 sampai 2013 jumlah rumah tangga nelayan susut tajam dari 1,6 juta menjadi 870 ribu. "Itu sebuah tanda menjadi atau mempunyai profesi nelayan tidak cukup menghidupi," kata dia.
Bukan hanya itu, industri dalam negeri pun anjlok. Pada waktu yang sama 115 perusahaan di bidang perikanan dinyatakan bangkrut.
"Kedua, ada 115 perusahaan yang bangkrut tahun yang sama. Ada yang bangkrut total, ada yang dari 11 pabrik cuma jalan 3 pabrik," ujar dia.