Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Sudah selesai. Sudah selesai," ujar Prasetyo di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Advertisement
Hari ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan. Pelimpahan itu dilakukan karena berkas perkara kasus Ahok sudah lengkap.
Prasetyo menambahkan, kejaksaan memang bergerak cepat dalam kasus Ahok ini. Ia mengaku, hal itu dilakukan Korps Adhyaksa untuk mengakomodir keinginan sejumlah pihak dan masyarakat terkait penanganan kasus ini.
"Kita bergerak sedari awal untuk merespons imbauan, keinginan, dan tuntutan sementara pihak lain dan masyarakat," kata Prasetyo.