Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, permintaan PDIP untuk mendapat jatah kursi pimpinan DPR hanya sebatas wacana.
"Jangan berandai-andai, itu wacana. Kita ketahui sedang berjalan peraturan perundangan-undangan dan aturan yang telah ditetapkan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Advertisement
Politikus Partai Demokrat ini berujar, Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Tahun 2014 saat ini belum diubah. Untuk itu ia menambahkan, saat ini keinginan PDIP itu tidak bisa direalisasikan dan harus dibahas lebih lanjut.
"Sampai saat ini UU belum direvisi tetap UU MD3 nanti kita serahkan pada DPR karena DPR yang mengubah itu," ujar Agus.
Anggota Fraksi PDIP Arya Bima sebelumnya meminta agar Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diubah.
"Kami sampaikan dalam paripurna untuk segera diadakan perubahan MD3 untuk kita susun dan bisa kita putuskan sebelum pileg," kata Arya dalam rapat paripurna DPR, Rabu, 30 November 2016.
Arya berharap pada periode kali ini pimpinan Dewan masih mungkin dikocok ulang. Tentu saja dengan penambahan dari anggota Fraksi PDIP.
"Kami berharap pimpinan menginisiasi membuat aturan dalam formasi pimpinan. Dan kalau masih dimungkinkan, selaku fraksi yang anggotanya paling banyak, kalau masih dimungkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," kata Arya seraya disambut tepuk tangan anggota Dewan yang lain.