Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis pagi tadi, untuk pelimpahan berkas perkara tahap dua.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (1/12/2016), pelimpahan ini dilakukan setelah berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Advertisement
Ahok berada di Bareskrim Mabes Polri sekitar 25 menit. Menurut Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Polisi Rikwanto, saat bertemu penyidik, Ahok tidak membuat pernyataan apapun dan meminta langsung menuju Kejaksaan Agung.
Ahok kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Ahok disangka melanggar pasal 156 dan 156 a KUHP, tentang pernyataan di muka umum yang mengandung kebencian yang menyinggung suatu golongan atau agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.