Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Hanura Sarifuddin Sudding menilai, ada tekanan publik dalam kasus dugaan penistaaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini bukan semata-mata murni penegakan hukum, tapi saya melihat ini bersamaan adanya tekanan publik itu mempengaruhi institusi penegak hukum dalam penanganan kasus Ahok," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Advertisement
Politikus Partai Hanura ini mengatakan, dalam kasus Ahok bukan lagi hukum sebagai panglima, melainkan hukum bisa berjalan berdasarkan pada tekanan. Menurut dia, proses hukum yang terjadi pada Ahok ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum ke depan.
"Saya lihat ini menjadi preseden hukum kita ke depan, ketika ada suatu masalah hanya ada tekanan-tekanan publik. Tapi saya hargai, hormati apa yang sudah dilakukan intitusi penegak hukum itu," ujar dia.
Selain itu, ia mengkhawatirkan jika nanti ada suatu persoalan seperti Ahok, masyarakat bisa mengunakan cara-cara mengerahkan massa yang cukup besar untuk mempengaruhi proses hukum.
"Paling tidak ke depan masyarakat bisa saja mengunakan cara-cara atau pola-pola dengan mengerahkan massa yang cukup besar yang mempengaruhi pola-pola penegakan hukum ke depan, ini menjadi preseden buruk untuk kita," tandas Sudding.