KAI Minta Pemerintah Hapus Pajak Angkutan Barang via Kereta Api

KAI mengapresiasi upaya pemerintah untuk mendorong para pengusaha mengalihkan angkutan barang dari darat ke kereta api.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Des 2016, 15:16 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak usahanya PT Kereta Api Logistik mengusulkan kepada pemerintah untuk ‎menghapus PPN sebesar 10 persen untuk angkutan logistik via kereta api.

Direktur Operasi KA Logistik Sugeng Priyono mengungkapkan selama ini PPN tersebut yang membebani perusahaan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengangkut barang.

"Menurut saya keberpihakan pemerintah ke angkutan logistik itu kurang. Contoh, ada perbedaan perlakuan dalam pengenaan tarif, kita dikenakan PPn 10 persen, sementara angkutan truk itu itu tidak kena PPn," ‎kata Sugeng saat berbincang dengan wartawan di Stasiun Jakarta Gudang, Kamis (1/12/2016).

Sugeng mengapresiasi upaya pemerintah untuk mendorong para pengusaha mengalihkan angkutan barang dari darat ke kereta api. Namun upaya itu diusulkannya harus diimbangi dengan kebijakan yang lain, seperti perpajakan tersebut.

Kalaupun pemerintah tidak ingin menghapus PPn tersebut untuk angkutan logistik via kereta api, dia meminta ke pemerintah juga harus mengenakan pajak yang sama ke angkutan jalan raya.

Sugeng mencontohkan biaya angkut satu kontainer memiliki biaya kisaran Rp 1,5 juta. Dengan tarif itu, maka perusahaan harus menyetor PPn Rp 150 ribu. Hal ini yang membuat tarif kurang kompetitif.

"Kalau masih ada perlakuan yang berbeda begini, sulit mendorong angkutan jalan ke kereta api, tarifnya kita tidak bisa bersaing,"‎ tegas Sugeng. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya