Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, Andi Taufan Tiro kelar menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui, dirinya hanya patuh pada perintah pimpinan Komisi V DPR.
"Kalau Komisi V, ya saya selaku anggota kan selalu patuh terhadap pimpinan," ujar Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Advertisement
Andi tak mau menjelaskan rinci maksud pernyataannya itu. Yang jelas, semua anggota Komisi V selalu manut pada perintah pimpinan.
"Intinya anggota itu selalu ikut pimpinan dong. Kalau anggotanya seperti itu pimpinannya bagaimana dong. Ya silakan anda menginterpretasikan, anggota selalu ikut pimpinan," ia menegaskan.
Meski begitu, lanjut Andi, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan justice collaborator (JC). Tujuannya untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Tapi yang paling penting di sini saya akan pertimbangkan bersama keluarga untuk mengajukan JC ke KPK. Saya masih mempertimbangkan itu," kata Andi.
Usai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan prorgram aspirasi diberikan melalui Kemenpupera.
Berdasarkan keterangan terpidana kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti, fee yang didapat para koleganya di Komisi V masing-masing sekitar Rp 7 miliar untuk mengalihkan program aspirasinya ke Kemenpupera.
Pada kasus ini, selain menjerat Amran dan Damayanti, KPK juga menjerat dua anggota Komisi V lainnya sebagai tersangka. Yakni, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, dua staf Damayanti di Komisi V, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga dijerat oleh KPK.
Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi V DPR juga sudah beberapa kali diperiksa KPK. Sementara pimpinan KPK memastikan pihaknya akan terus memburu bukti keterlibatan para anggota Komisi V yang diduga turut menerima suap tersebut.