Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy divonis karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alutsista.
Selama persidangan, sebanyak 53 saksi mengaku mendapat kucuran dana dari Teddy. Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan Kemhan tengah menelusuri hal tersebut.
Advertisement
"Ke-53 saksi mengiyakan mendapat dana dari Teddy. Ini akan diselidiki lebih lanjut. Kita kembangkan kenapa bisa menerima bantuan-bantuan atau pinjaman dari Teddy," kata Hadi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Menurut dia, 53 saksi tersebut juga terdiri dari warga sipil dan artis.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Brigjen TNI Deddy Suryanto dengan anggota Brigjen TNI Hulwani dan Brigjen TNI Weni Okianto menyatakan, Teddy secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alutsista saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan tahun 2010-2014 dengan pangkat Kolonel.