Pentolan Kelompok Pencabul 2 Gadis Belia Dumai Ditangkap

Korban kelompok pencabul itu berusia 17 tahun dan 13 tahun.

oleh M Syukur diperbarui 02 Des 2016, 11:02 WIB

Liputan6.com, Pekanbaru - Otak pencabulan dua gadis belia di Dumai akhirnya ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, setelah beberapa pekan buron. Pria berumur 25 tahun yang berinisial K itu merupakan pentolan Geng Motor Terminal Barang (TB).

"Dengan ditangkapnya K, sudah ada lima pelaku yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Dumai, karena dalam kasus ini ada tujuh pelaku," kata Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, Kamis malam, 1 Desember 2016.

Menurut Donald, ada dua laporan polisi untuk kasus yang menjerat warga Kelurahaan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai itu. Dua laporan dengan dua korban, masing-masing R dan Sn yang masih di bawah umur.

"R berumur 17 tahun, sedangkan Sn masih 13 tahun," kata Donald.

Menurut Donald, K mencabuli korbannya tiga kali dengan waktu dan tempat berbeda. Perbuatannya itu di luar yang dilakukan enam pelaku lainnya dengan korban yang sama.

"Ada lokasinya di perkebunan sawit di belakang kantor DPRD Kota Dumai, ada di rumah korban, dan ada kebun sawit di belakang terminal," ungkap Donald.

Sebelum mengamankan K, Polres Dumai terlebih dahulu‎ mengamankan dua pelaku berinisial A, satu berinisial H dan satu lagi berinisial I. Rata-rata pengikut K itu masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

Dalam melancarkan aksinya secara beramai-ramai, para korban dijemput dari rumahnya masing-masing dan dibawa ke sebuah rumah kosong di terminal barang. Di sana, pelaku dan korban menenggak minuman keras tradisional jenis tuak.

Setelah korban di bawah pengaruh alkohol, para pencabul melancarkan aksinya secara bergilir. Korban mengikuti kemauan pelaku karena sudah kenal dan diduga bergabung juga dengan geng motor tersebut.

Menurut Kapolres, dalam kasus ini masih dicari dua pelaku lainnya yang buron. Kepada pelaku yang masih berinisial R dan W ini, Donald meminta supaya menyerahkan diri.

"Dua pelaku lainnya supaya segera menyerahkan diri," kata Kapolres.

Untuk melengkapi berkas para tersangka, penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Dumai sudah memeriksa beberapa saksi. Para tersangka juga diperiksa secara bergiliran untuk menerangkan perbuatan pelaku lainnya.

Sebelumnya, AKBP Donald menyebut para korban‎ dikerjai sejak 25 Agustus hingga 12 November 2016. Dari rentang waktu itu, korban sudah beberapa kali  hingga akhirnya melapor karena diketahui para orangtuanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya