Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan baru mendengar kabar terkait penangkapan 10 orang yang diduga makar dan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pria yang kerap disapa JK itu mengatakan, pemerintah akan menyerahkan hal ini pada proses hukum yang berlaku.
Advertisement
"Saya juga baru mendengar, nanti proses hukumlah," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Menurut dia, nanti proses hukum yang akan membuktikan apakah orang-orang tersebut memang akan melakukan makar terhadap pemerintah atau tidak.
"Kalau dia tidak salah, memang pasti tidak salah. Ya biar nanti pemeriksaan polisi," JK menandaskan.
Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, mereka yang diamankan terkait dugaan makar ada delapan orang. Mereka adalah AD, kemudian E, AD lagi, KZ, RS, RA,SB, dan RK.
"Delapan di antaranya dikenakan tuduhan Pasal 107 junto Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. Sedangkan dua orang dengan inisial JA dengan RK dikenakan Pasal UU ITE, Pasal 28," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat 2 Desember.
Rikwanto mengatakan, mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua. "Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.