Diminta Percepat Penyelesaian Kasus Ahok, Ini Kata JK

‎Kata JK, banyak pihak yang ingin agar proses hukum kasus Ahok segera diselesaikan.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Des 2016, 14:37 WIB
Wapres Jusuf Kalla atau JK. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, proses penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, tetap dilakukan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Hal ini menanggapi permintaan massa aksi damai 2 Desember, yang mendesak agar Ahok segera ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama.

‎Menurut JK, proses penahanan terhadap Ahok akan dilakukan, setelah ada keputusan dari pengadilan. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk bersabar.

"Dia minta ditangkap Ahok, minta di apa...? Minta keadilan hukum. Kita salurkan, segera ke pengadilan kan‎," ujar Wapres yang akrab disapa JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Memang, kata JK, banyak pihak yang ingin agar proses hukum kasus dugaan penistaan agama segera diselesaikan. Namun, dia menegaskan pemerintah tetap pada pendirian, agar semuanya dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Biasalah, kan ingin cepat, tegas. Tapi kita kan tetap pada pendirian, bahwa permintaan harus melaksanakan hukum yang adil," tandas JK.

Aksi damai 2 Desember 2016 merupakan lanjutan dari aksi 4 November di Istana Negara, terkait dugaan penistaan agama. Pendemo yang berasal dari umat Muslim dari berbagai daerah ini, diperkirakan lebih banyak dari aksi sebelumnya.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya