Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah kepemilikan saham di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Penambahan kepemilikan saham itu lewat mekanisme penambahan modal perusahaan tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMNTMETD).
Penambahan modal ini telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Desember 2014. Selain itu juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang penambahan penyertaan modal di PT Garuda Indonesia Tbk.
Jumlah saham yang dicatatkan 17.649.621 saham. Harga pelaksanaan Rp 476. Distribusi saham baru pada 8 Desember 2016,dan pencatatan saham baru di bursa.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan pemberitahuan hasil pelaksanaan penambahan modal itu pada 13 Desember 2016. Demikian mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Sabtu (3/12/2016). Sebelumnya penambahan modal tersebut untuk perbaiki struktur modal dan meningkatkan kapasitas perseroan.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI),kepemilikan saham PT Garuda Indonesia Tbk antara lain pemerintah Indonesia 60,50 persen, PT Trans Airways sebesar 24,62 persen, dan masyarakat sebesar 14,86 persen.