Liputan6.com, Jakarta - Tarif Tenaga Listrik (TTL) 12 golongan pelanggan yang telah mengikuti skema tarif penyesuaian (adjustment) karena subsidinya dicabut, mengalami kenaikan pada Desember 2016.
Seperti yang dikutip Liputan6.com, dari situs resmi PT PLN (Persero), Jakarta, Sabtu (3/12/2016), tarif listrik Tegangan Rendah (TR) mengalami kenaikan Rp 10,92 per kilo Watt hour (kWh). Pada November, Tarif Listrik Tegangan Rendah berada di angka Rp 1461,80 per kWh, sedangkan pada Desember ini menjadi Rp 1472,72 per kWh.
Baca Juga
Advertisement
Untuk tarif golongan Tegangan Menengah (TM) juga mengalami kenaikan dengan besaran Rp 8,31 per kWh. Pada November tercatat November Rp 1112,92 per kWh, sedangkan pada Desember menjadi 1121,23 per kWh.
Golongan Tegangan Tinggi (TT) pun juga naik dengan besaran kenaikan Rp 7,45 per kWh. Tarif listrik untuk Golongan Tegangan Tinggi pada November kemarin tercatat Rp 996,21 per kWh dan pada Desember ini menjadi Rp 1.003,66 per kWh.
Berikut daftar 12 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik pada Desember:
1. Rumah Tangga R-1 masuk daam kategori TR daya 1.300 Volt Amper (VA).
2. Rumah Tangga R-1 atau TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2 atau TR daya 3.500 VA s.d5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3 atau TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2 atau TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3 atau Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3 atau TM daya dia tas 200 kVA
8. Industri I-4 atau Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1 atau TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2 atau TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3 atau TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
(Pew/Gdn)