Liputan6.com, Jakarta Setelah hampir seharian diperiksa polisi, akhirnya Ahmad Dhani diizinkan pulang. Pentolan Dewa 19 itu keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12/2016) pukul 02.00 dini hari.
Di hadapan wartawan, Ahmad Dhani pun menceritakan perihal pemeriksaan tersebut. Ahmad Dhani menjadi tersangka terkait dengan pasal penghinaan terhadap penguasa.
"Ya, (ditanya) seputar pertemuan jumpa pers 1 (Desember). Kemudian di rumah Rachmawati pada 30 (November) ya jawab apa adanya saja," ujar Ahmad Dhani.
Baca Juga
Advertisement
Saat ditanya mengenai kronologis penangkapan dirinya, suami Mulan Jameela itu justru berkelakar. "Ya, seperti penangkapan PKI-lah, seru!" ucapnya.
Selain dugaan makar, Ahmad Dhani juga sempat ditanya mengenai dugaan penghinaan presiden pada demo 411 lalu. Saat itu, Dhani berkilah yang dia lakukan hanya memberikan imbauan kepada masyarakat.
"Enggak ada (terkait makar). Jadi memang meeting di rumah Mbak Rachmawati. Ditanya siapa yang mendanai waktu jumpa pers, terus ditanya apa yang disiarkan waktu itu. Saya jawab yang disiarkan waktu itu adalah demo di Gedung DPR berkaitan dengan tuntutan nomor satu penjarakan Ahok dan nomor dua kembalikan ke UUD 45 dari GNSKRI," kata Ahmad Dhani.
"Soal penghinaan memang sempat ditanya, saya jawab bahwa itu adalah himbauan kepada masyarakat. Meskipun hati panas tidak boleh (hina presiden)," ia menandaskan. (Ras/Des)