Terduga Makar Bertambah Jadi 11 Orang, Ini Penjelasan Polisi

Delapan orang disangkakan melakukan makar, dua orang terkait hatespech, dan satu lainnya terkait penghinaan terhadap penguasa.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Des 2016, 13:15 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tokoh dan aktivis yang diamankan pada Jumat 2 Desember kemarin menjadi 11 orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang disangkakan melakukan makar, dua orang terkait hatespech, dan satu lainnya terkait penghinaan terhadap penguasa.

Sebelas orang yang berstatus tersangka itu telah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebagian telah diizinkan pulang, namun sebagian lain masih ditahan.

"Pemeriksaan sudah mengacu pada landasan hukum yang ada, bukti permulaan cukup. Insya Allah polisi akan tanggungjawab secara hukum atas proses hukum terhadap 11 warga negara kita," ujar Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016).

Boy menjelaskan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan pemufakatan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Ada satu penambahan tersangka dari berita sebelumnya, yakni Alvin Indra yang ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jumat pagi.

"Yang pertama Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, ibu Firza Husein, Eko, Alvin, dan ibu Rachmawati Soekarnoputri," papar dia.

Kemudian satu tersangka kasus makar lainnya yakni Sri Bintang Pamungkas masih menjalani pemeriksaan hingga sekarang. Sri Bintang juga dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.

"Sri Bintang Pamungkas ini juga terkait ucapannya di YouTube. Dia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Boy.

Kemudian dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ini kakak beradik, yang berkaitan dengan ujaran kebencian, menyebarluaskan info permusuhan ke individu, isu SARA," sambung dia.

Terakhir yakni Ahmad Dhani. Musikus kondang yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi itu dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Hal itu sesuai dengan pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi saat melakukan orasi pada Demo 4 November lalu.

"Penyidik telah memeriksa keterangan ahli, saksi, dan video," ujar Boy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya