Pengusaha Tolak Larangan Operasi Truk Barang di Libur Akhir Tahun

Pengusaha menolak rencana larangan operasi angkutan barang selama libur Natal dan tahun baru.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Des 2016, 08:12 WIB
Sejumlah kendaraan pribadi dan truk barang di Tol Lingkar Luar Jakarta, (29/12). Berdasarkan surat edaran Kemenhub No.48 Tahun 2015, truk tidak diperbolehkan melintas di sepanjang jalan tol Cikampek mulai 30 Desember 2015. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menolak rencana larangan operasi angkutan barang selama libur Natal dan tahun baru. Adanya larangan ini dinilai merugikan para pengusaha angkutan logistik.

Ketua ALI Zaldy Ilham Masita mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan larangan operasi bagi angkutan barang pada akhir tahun ini. Rencananya larangan tersebut ‎akan berlangsung selama seminggu.

"Dari sisi logistik, kita lebih concern terhadap rencana larangan truk beroperasi selama 1 minggu, selama libur Natal dan tahun baru," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Zaldy menyatakan, jika larangan ini jadi diterapkan, maka akan berdampak besar pada bisnis logistik. Sebab selama ini larangan tersebut hanya diterapkan saat Idul Fitri.

"Jelas dampaknya cukup besar karena selama ini pelarangan hanya waktu lebaran saja, dan sekarang N‎atal juga. Padahal Natan dan tahun baru tahun ini tidak long weekend," kata dia.

Zaldy mengaku belum bisa menghitung jumlah kerugian yang diterima para pengusaha logistik jika larangan ini jadi diterapkan. Namun dia berharap tidak ada larangan bagi angkutan barang untuk beroperasi pada dua moment liburan tersebut.

"Kita berharap tidak ada pelarangan. Kalau kerugian kita belum tahu berapa banyak karena belum ada keputusan resmi dari Kemenhub," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya