Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa. Dhani saat ini sudah kembali ke rumah, setelah Jumat 2 Desember kemarin seharian diperiksa di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Dhani sendiri saat ini merupakan calon Wakil Bupati Bekasi yang akan maju pada Pilkada 2017. Sebagai salah satu partai pengusung, Partai Demokrat angkat bicara terkait penetapan status tersangka Dhani.
Advertisement
"Ya itu kan baru disangka, baru ditengarai melakukan makar. Ini kan mesti diselidiki dulu," ucap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Ia pun meminta aparat penegak hukum benar-benar melakukan tugasnya untuk menyelidiki apakah benar Dhani terlibat dengan dugaan makar. "Kita liat saja nanti, kita lihat hasil (penyidikan) dari kepolisian bagaimana," kata Syarief.
Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, Partai Demokrat tetap akan mengusung Dhani dalam Pilbup 2017 karena partai politik tidak bisa menarik dukungan yang sudah didaftarkan ke KPU.
"Itu tidak boleh dicabut (dukungan terhadap Dhani) kan, harus tetap dong enggak boleh dicabut, peraturannya begitu," tegas Syarief.
Ahmad Dhani menjadi calon Wakil Bupati Bekasi diusung oleh Demokrat, PKS, dan Partai Gerindra.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dugaan makar, pemufakatan jahat, penghasutan melalui media sosial, dan penghinaan terhadap penguasa pada Jumat 2 Desember kemarin.