Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan makar. Ernalia, istri aktivis Sri Bintang Pamungkas, sempat membacakan surat yang pada tanggal 1 Desember lalu hendak diantar ke DPR-MPR dan Markas TNI di Cilangkap yang isinya diduga soal makar.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta pembuktian kalau surat Sri Bintang Pamungkas adalah soal makar. Itu Karena hal tersebut belum dibuktikan oleh adanya tindakan.
Advertisement
"Silakan saja kalau memang dianggap (dugaan makar), itu baru niat gitu lho yah, bisa dijerat enggak kalau baru niat begitu," ungkap Syarief kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Ia pun mengaku sempat melihat surat tersebut dari media sosial karena memang sudah beredar luas. "Sempat kebaca sih. Tapi saya enggak tahu apa masuk ke DPR atau enggak," ucap Syarief.
Namun, anggota Komisi I DPR ini menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, itu karena apa yang dituliskan oleh Sri Bintang Pamungkas baru sebatas niat saja.
"(Surat) itu kan pandangan dia diusulkan ke DPR, nah silakan saja. Apakah itu sudah termasuk kriteria makar atau bagaimana. Kalau makar kan itu kalau sudah ada kesepakatan dari komitmen sama-sama, ada pergerakan. Tapi ya silakan aja, sudah bisa terjerat dengan UU tentang makar enggak itu," pungkas Syarief.
Berikut isi surat Sri Bintang Pamungkas:
Kepada Yth.:
Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
d/a Gedung DPR/MPR-RI
Jl. Jenderal Gatot Soebroto
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:
1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia
Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.
Hormat saya,
Sri-Bintang Pamungkas