Dahlan Iskan Tunjuk Yusril Ihza sebagai Pengacaranya

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan aset BUMD.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Des 2016, 13:03 WIB
Senyum mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan seusai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra resmi ditunjuk mantan menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menangani kasus dugaan korupsinya.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan aset BUMD.

"(Sebelumnya) banyak yang tanya, tapi saya tidak bisa jawab karena kami belum (resmi) tangani kasus PWU. (Barulah) Hari ini saya sudah resmi ditunjuk (Dahlan)," ujar Yusril dalam jumpa pers di Hotel Century, Senayan, Minggu (4/12/2016).

Kasus persidangan Dahlan sendiri diketahui sudah digelar sidang perdananya di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, agenda pembacaan dakwaan harus ditunda hingga Selasa 6 Desember 2016 karena Dahlan mengaku belum menunjuk kuasa hukum dan belum menerima berkas dakwaan.

Yusril bukan kali pertama ditunjuk Dahlan mengawal kasus hukumnya. Tercatat, kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik jaringan Jawa Bali Nusa Tenggara dan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik ditangani Yusril.

"Makanya saya ditunjuk (lagi) Pak Dahlan menangani kasus ini. Tentu harus bekerja ekstra keras mudah-mudahan seperti kami menangani kasus beliau dulu, yaitu gardu pln dan mobil listrik," Yusril Ihza Mahendra memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya