VIDEO: Tanggapan Plt Gubernur DKI soal Parade Kebudayaan di CFD

Peserta aksi "Kita Indonesia" terdiri dari masyarakat umum dan simpatisan partai-partai politik yang mendukung pemerintah.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Des 2016, 19:34 WIB
Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh berorasi di panggung parade kebudayaan 'Aksi Kita Indonesia' di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/12). Acara ini diisi dengan parade budaya Indonesia dan orasi tokoh politik nasoional Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Peserta parade kebudayaan "Kita Indonesia" telah berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia sejak Minggu pagi. Mereka terdiri dari masyarakat umum dan simpatisan partai-partai politik yang mendukung pemerintah. Ini bisa dilihat dari berbagai atribut seperti spanduk dan kaos yang mereka pakai.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (4/12/2016), tak hanya dari Jakarta, peserta berdatangan dari berbagai daerah seperti Karawang, Yogyakarta bahkan Bali.

Di Jalan Sudirman didirikan 11 panggung ajang pertunjukan kesenian dari berbagai daerah. Aksi "Kita Indonesia" dimaksudkan untuk mengokohkan persatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Meski diklaim bukan untuk mendukung kontestan pilkada tertentu dan bukan acara politik, namun dalam aksi ini bertebaran atribut partai politik seperti spanduk dan kaus yang dikenakan peserta.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta Sumarsono hal itu merupakan pelanggaran. Kecewa atas pelanggaran itu, Sumarsono akan melayangkan surat teguran resmi kepada panitia acara karena telah melanggar pada kesepakatan awal.

"Saya kira ini juga menjadi pelajaran buat nanti pengguna Car Free Day berikutnya supaya ini tidak diulang lah. Yang begini sebenarnya juga selain melanggar peraturan, juga menjadi suasana menjadi terganggu," kata Sumarsono.

Sesuai dengan peraturan, ajang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta bertujuan mengkampanyekan kepedulian masyarakat pada lingkungan. Hal ini diwujudkan dengan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor.

Pasal 7 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jelas menyebutkan, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkian untuk kepentingan partai politik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya