Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, penyebar potongan video pidato Ahok yang berujung pada kasus penistaan agama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.
Atas penetapan itu, Buni Yani tak terima. Dia berencana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini.
Advertisement
"Iya rencananya jam 11.00 WIB ," ucap kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian kepada Liputan6.com, Senin (5/12/2016).
Dia mengatakan, pengajuan praperadilan itu karena penetapan tersangkanya itu tidak sesuai.
"Kok ditanya alasannya? Ya artinya ada prosedur status tersangka Buni Yani yang kita anggap tidak sesuai dengan hukum acara atau peraturan lain yang berlaku," kata Aldwin.
Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka 24 November lalu. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2.