4 Fakta Kasus Makar dan UU ITE Ahmad Dhani Cs

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan, mereka yang ditangkap terkait dugaan makar karena punya tujuan menguasai gedung DPR.

oleh Hanz Jimenez SalimFX. Richo PramonoAdy Anugrahadi diperbarui 05 Des 2016, 08:10 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus dugaan makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelas orang tersebut adalah musikus Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan, mereka ditangkap karena punya tujuan menguasai gedung DPR.

"Mereka ingin menguasai gedung DPR-MPR," kata Boy di Silang Monas, Jakarta 2 Desember 2016.

Setelah sehari ditahan, beberapa orang akhirnya dibebaskan. Berikut empat fakta terkait dugaan upaya makar dan pelanggaran UU ITE;

Ditangkap di Tempat Berbeda

Sebanyak 11 orang yang diduga terlibat upaya makar dan pelanggaran UU ITE, ditangkap pada Jumat dini hari, 2 Desember 2016. Atau persisnya jelang aksi damai 2 Desember. Mereka ditangkap di lokasi berbeda antara pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.

Seperti Sri Bintang yang ditangkap di kediamannya, Cibubur, Jakarta Timur. Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (KZ) di rumahnya, Gading Griya Lestari Blok H 1 no 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sementara, musikus Ahmad Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Sedangkan putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ditangkap Jelang Demo 212

Penangkapan 11 tersangka makar dan pelanggaran UU ITE tersebut, ditangkap pada Jumat dini hari, 2 Desember 2016. Atau jelang aksi damai bela Islam jilid III di Monas, Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, alasan penangkapan dilakukan Jumat pagi, 2 Desember 2106 adalah untuk menjaga kemurnian niat ibadah jutaan umat yang berkumpul di Monas.

Sebab, kata Boy, polisi melihat ada indikasi pemanfaatan aksi damai 2 Desember itu untuk hal negatif oleh pihak tertentu.

"Kami tak ingin niat tulus alim ulama yang datang kegiatan doa di Silang Monas disusupi niat lain. Jadi kita cegah. Intinya tindakan hukum itu kita cegah," kata dia.


Tiga Kasus Berbeda

Kepolisian langsung menetapkan tersangka kepada 11 orang yang ditangkap jelang aksi damai 2 Desember 2016. Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda, yakni terkait upaya makar, penghinaan terhadap presiden, dan pelanggaran UU ITE.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tokoh dan aktivis yang diamankan pada Jumat 2 Desember kemarin menjadi 11 orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang disangkakan melakukan makar, dua orang terkait hatespech (UU ITE), dan satu lainnya terkait penghinaan terhadap penguasa.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan pemufakatan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Ada satu penambahan tersangka dari berita sebelumnya, yakni Alvin Indra yang ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jumat pagi.

"Yang pertama Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, ibu Firza Husein, Eko, Alvin, dan ibu Rachmawati Soekarnoputri," papar Boy di Mabes Polri, Sabtu 3 Desember 2016.

Kemudian satu tersangka kasus makar lainnya yakni Sri Bintang Pamungkas. "Sri Bintang Pamungkas ini juga terkait ucapannya di YouTube. Dia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Boy.

Kemudian dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ini kakak beradik, yang berkaitan dengan ujaran kebencian, menyebarluaskan info permusuhan ke individu, isu SARA," sambung dia.

Terakhir, yakni Ahmad Dhani. Musikus kondang yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi itu dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Hal itu sesuai dengan pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi saat melakukan orasi pada Demo 4 November lalu.


Tidak Semua Ditahan

Polisi akhirnya memulangkan musikus Ahmad Dhani dan tujuh tersangka dugaan makar setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 1x24 jam. Kendati, status tersangka mereka tetap melekat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ada delapan tersangka yang dipulangkan dari total 11 orang yang diamankan pada Jumat, 2 Desember pagi kemarin. Tujuh orang terkait kasus dugaan makar dan satu lainnya terkait penghinaan Presiden Jokowi.

Tujuh tersangka dugaan makar sebagaimana Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP, yakni Kivlan Zein,  Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

"Tapi tidak dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Atas dasar penilaian subjektif penyidik tentunya," ujar Boy di Mabes Polri, Sabtu 3 Desember 2016.

Begitu juga terhadap Ahmad Dhani tidak ditahan. Apalagi Dhani dalam hal ini dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak wajib ditahan.

Tiga tersangka lainnya dari total 11 orang yang ditangkap kemarin kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas yang sempat diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Jadi terhadap beliau (Sri Bintang) belum bisa kembali. Dan ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri," ucap Boy.

Selain dugaan makar dan pemufakatan jahat, dalam perkara ini Sri Bintang juga diduga melakukan penghasutan melalui media sosial berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya