Buni Yani menunjukkan surat permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12). Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Buni Yani (tengah) berjalan usai mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12). Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA Buni Yani (kiri) bersama kuasa hukumnya usai mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Buni Yani menunjukkan surat permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12). Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)