Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian hari ini menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Tito hadir untuk menjelaskan berbagai persoalan terkait demo 2 Desember 2016 dan dugaan makar yang dilakukan 11 orang yang kini sudah jadi tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (5/12/2016), Kapolri menjelaskan kelompok sebelas itu berupaya membajak massa demo 2 Desember untuk menduduki Gedung DPR dengan tujuan akhir menurunkan pemerintahan yang sah.
Advertisement
"Isunya mengenai kembali ke UUD 45, kemudian bicara mengenai masalah alasan penyelamatan kebangsaan. Tapi caranya dengan cara menduduki paksa Gedung DPR dan MPR," ujar Kapolri Tito Karnavian.
Karena itulah kepolisian melarang salat Jumat di Jalan Sudirman-Thamrin dan Bundaran HI. Karena selain mengganggu ketertiban umum, massa diperkirakan akan sampai ke kawasan DPR. Sehingga sangat rawan dibelokkan oleh sebelas orang tersebut untuk tujuan politik mereka.
"Mereka menyatakan komitmen, tidak. Kami hanya urusannya satu isu, yaitu proses hukum. Oke, kalau gitu jangan gunakan DPR atau Sudirman-Thamrin," tambah Kapolri.
Sementara itu, Ahmad Dhani akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran pasal 2017.