Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, berkas perkara kasus yang menjerat Buni Yani akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR yang memang membahas sejumlah isu, termasuk kasus yang menyeret Buni Yani sebagai tersangka.
Advertisement
"Kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Selain penetapan tersangka kemudian sejumlah saksi-saksi ahli dipanggil dimintai keterangan," tutur Tito di Gedung Nusantara II DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Tito menyebut, tahapan berkas kasus Buni Yani sudah dalam tahap penyelesaian. Dengan begitu, dia menyatakan memang tidak ada penundaan dalam pelimpahan berkas tersebut.
"Saat ini proses sedang finalisasi. Pemberkasan yang segera dilimpahkan," jelas Tito.
Kasus yang menjerat Buni Yani berawal saat pria itu mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kala itu menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
"Yang bersangkutan dikenakan UU ITE, Informasi, Teknologi, dan Elektronik karena dianggap menyebarkan berita bohong.
Terutama adanya teks yang dipotong penggunaan kata 'pakai'. Di video ada tetapi di teks tidak disebutkan. Yang ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan langsung diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku," Tito menandaskan.