Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Jafar Hafsah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Mantan Anggota Komisi II DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Jafar tak berkomentar saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016). Dia langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Advertisement
Adapun Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan karena KPK fokus kepada anggota DPR. Salah satunya soal aliran dana proyek ini yang diduga turut mengalir ke anggota dewan.
"Apakah ada dari aliran dana? Penyidik kami sedang menelusuri, tidak hanya anggota DPR saja yang diperiksa, tetapi juga beberapa anggota konsorsium yang terkait dengan pengurusan proyek e-KTP ini," ucap Yuyuk.
Yuyuk mengatakan, pemeriksaan Jafar juga dilakukan untuk mengetahui pembahasan penganggaran e-KTP di Komisi II DPR. Termasuk mengonfirmasi aliran dana dan komunikasi antara pihak DPR dan konsorsium.
"Untuk hari ini, keterangan yang diminta seputar pembahasan e-KTP di Komisi II DPR dan kemudian juga konfirmasi mengenai beberapa aliran dana termasuk juga komunikasi antara DPR dengan beberapa konsorsium," ujar dia.
Yuyuk mengakui, pemeriksaan ini berkaitan dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat soal siapa-siapa yang turut menerima aliran dana. Salah satunya Jafar Hafsah.
"Ada dugaan atau keterangan dari saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa bahwa aliran dana itu mengalir ke a,b,c,d. Nah itu semua tidak bisa hanya dari satu kesaksian dan itu mesti dikonfirmasikan kepada saksi lain," ujar Yuyuk.
Sebelumnya Nazaruddin memang sudah beberapa kesempatan 'bernyanyi' terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Dia kerap menyebut nama-nama pejabat yang diduga turut terlibat dan menerima aliran dana dari korupsi proyek e-KTP. Salah satunya nama politikus yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Jafar Hafsah.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.