Jokowi Ajak Pengusaha Kalimantan Ikut Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo (Jokowi) datang langsung ke Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk mensosialisasikan program tax amnesty.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Des 2016, 16:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) datang langsung ke Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Jokowi menilai, potensi pajak di Kalimantan tidak sejalan dengan jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty.

Jokowi menjelaskan, jumlah wajib pajak di Kalimantan mencapai 1,3 juta orang. Hanya saja, sampai saat ini yang baru memanfaatkan fasilitas ini baru 23 ribu atau 1,8 persen.

"Saya mengajak seluruh pengusaha se-Kalimantan untuk ikut tax amnesti yang sisanya 98 persen tadi" ujar Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (5/12/2016).

Jokowi berjanji akan memeriksa kembali progres keikutsertaan pelaku usaha di Kalimantan. Dia ingin angkanya bisa mencapai 90 persen dari wajib pajak di Kalimantan. "Tapi kalau naiknya kecil. Saya tidak tahu, sudah bukan pekerjaan saya lagi. Itu tugas Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan," imbuh Jokowi.

Jokowi sangat paham Kalimantan banyak pengusaha kayu, tambang, batu bara, kelapa sawit yang sangat besar. Belum lagi pengusaha yang menengah yang juga masuk dalam wajib pajak dan bisa iku tax amnesty.

"Saya hanya ingin ajak bapak ibu. Negara membutuhkan, bapak ibu juga diberi kesempatan. Kalau tidak hati-hati kalau tax amnesty tidak ada dendanya sangat tinggi sekali. Saya tidak nakut-nakuti tapi itulah aturan yang ada," pungkas Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak. Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, hingga akhir pekan lalu, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.972 triliun.

Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.842 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 986 triliun, dan dana repatriasi yang tercatat Rp 143 triliun.

Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 95,3 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp 80,6 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp 10,5 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,8 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 245 miliar.

Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 99,1 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan program tax amnesty Rp 95,6 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 484 miliar. (Doni/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya